Jakarta, CMKP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola) pada Selasa (19/9/2023). Peraturan tersebut menggantikan Peraturan OJK Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Peraturan baru tersebut memuat tentang kewajiban Bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha yang diwujudkan dalam beberapa aspek antara lain yaitu: pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi serta Dewan Komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, dan penerapan fungsi kepatuhan.
Selain itu, POJK Tata Kelola juga mengatur audit internal, audit eksternal, penerapan manajemen risiko, remunerasi, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, integritas pelaporan serta sistem teknologi informasi, rencana strategis Bank, aspek pemegang saham termasuk kebijakan dividen, penerapan strategi anti fraud, penerapan keuangan berkelanjutan, dan penerapan tata kelola dalam kelompok usaha Bank.
Pasal-Pasal Revisi & Aturan Tambahan
Pasal 2
Bank wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik pada bank dalam penyelenggaraan kegiatan usaha, yang paling sedikit mencakup 5 prinsip Tata Kelola yang baik pada Bank, yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness), atau yang umum dikenal dengan singkatan TARIF.
Pasal 6 ayat (3)
Mayoritas anggota Direksi wajib memiliki pengalaman paling sedikit 5 tahun di bidang operasional sebagai pejabat eksekutif bank.
Pasal 11 ayat (1)
Pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum diputuskan dalam RUPS.
Sebelumnya, otoritas bank dapat menyelenggarakan agenda pemberhentian atau penggantian direktur utama dalam RUPS tanpa perlu menunggu persetujuan dari OJK. Kini, apabila rencana pemberhentian dan penggantian dirut atau direktur yang membawahi fungsi kepatuhan ditolak, OJK berhak melarang bank melakukan agenda tersebut.
Pasal 12 ayat (3)
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi terhadap pengunduran diri anggota Direksi untuk menilai pengunduran diri dilakukan secara sukarela, terdapat unsur paksaan, atau kondisi lain.
Pasal 14 ayat (5)
Bidang tugas direktur yang dipenuhi oleh direktur pengganti wajib berlaku paling lama 6 bulan.
Pasal 16 ayat (1)
Anggota Direksi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham pada perusahaan lain sebesar 25% atau lebih dari modal disetor perusahaan lain dimaksud.
Pasal 107 ayat (1)
Pemegang saham pengendali (PSP) Bank dan pemegang saham pengendali terakhir (PSPT) Bank wajib memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, serta mendukung terlaksananya kegiatan usaha dan pengelolaan Bank yang sehat, berdaya saing serta sesuai prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Sebelumnya, ketentuan di atas hanya berlaku bagi PSP saja tanpa melibatkan PSPT dalam pemenuhan kewajiban sesuai Peraturan OJK.