Jakarta, CMKP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Penerbitan POJK 22/2023 sendiri menjadi tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Poin-Poin Ketentuan Baru
Pasal 5: Larangan Bekerja Sama dengan Pihak yang Melakukan Kegiatan Usaha di Sektor Keuangan Tanpa Izin
- Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang menyetujui permohonan penggunaan produk dan/atau layanan dari pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan tanpa izin dari otoritas.
- Ketentuan ini termasuk kewajiban untuk menghentikan kerja sama dan melaporkan kepada OJK atas kegiatan di sektor keuangan yang tidak berizin.
Pasal 6: Perlindungan Hukum PUJK
- PUJK berhak mendapatkan pelindungan hukum dari tindakan Konsumen yang beriktikad tidak baik.
- Contoh iktikad tidak baik tersebut seperti pemberian informasi yang salah, menolak melaksanakan kewajiban, mengalihkan barang yang menjadi agunan tanpa persetujuan PUJK, maupun menyerahkan agunan bersumber dari tindak kejahatan.
Pasal 19: Pelindungan Data dan/atau Informasi
- PUJK wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen.
- PUJK wajib memastikan pihak lain menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen.
- PUJK wajib memberikan akses kepada Konsumen untuk memperoleh salinan data dan/atau informasi.
Pasal 20: Pertukaran Data dan/atau Informasi
- Pertukaran data dan/atau informasi Konsumen di sektor keuangan dapat dilakukan langsung oleh PUJK dan/atau melalui infrastruktur pengelolaan data secara terintegrasi yang difasilitasi oleh OJK.
- Pertukaran data tersebut dapat dilakukan untuk memberikan persetujuan secara tertulis dan/atau kewajiban PUJK memberikan data dan/atau informasi Konsumen di sektor keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36: Layanan Umum dan Aturan terkait Produk Aset Kripto
- PUJK dilarang menjual atau menawarkan produk dan/atau layanan yang tidak memiliki izin.
- Perusahaan Perdagangan Aset Kripto dilarang menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan selain pada media resmi Perusahaan Perdagangan Aset Kripto.
Pasal 60-62: Penagihan untuk Produk Kredit dan Pembiayaan
- PUJK wajib memberikan surat peringatan dalam penagihan konsumen yang melakukan wanprestasi.
- PUJK dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dengan beberapa ketentuan.
- PUJK bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain.
- PUJK wajib melakukan evaluasi secara berkala atas kerja sama dengan pihak lain
- PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma: tidak dengan kekerasan, tekanan fisik/verbal, tidak kepada pihak lain, dsb.
- Pengambilalihan atau penarikan dan penjualan agunan untuk produk kredit dan pembiayaan oleh PUJK terhadap Konsumen yang wanprestasi juga diatur lebih lanjut dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 66.
Pasal 92: Hak dan Kewajiban Calon Konsumen dan/atau Konsumen
- Poin-poin terkait hal dan kewajiban konsumen dan/atau calon konsumen.
- Dalam hal calon Konsumen dan/atau Konsumen tidak melaksanakan kewajiban, PUJK dapat melakukan: penundaan, pembatasan, penolakan, tidak memberikan pelayanan; dan/atau denda sesuai dengan perjanjian, kepada calon Konsumen dan/atau Konsumen.
Pasal 115: Pengajuan Keberatan terhadap Sanksi Administratif
Kini, PUJK yang terkena sanksi administratif dapat mengajukan keberatan kepada OJK. Keberatan tersebut dapat diajukan paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal surat ketetapan sanksi administratif.
Secara umum, ketentuan baru dalam POJK 22/2023 memuat penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat seperti prinsip-prinsip pelindungan konsumen, keamanan data konsumen, mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK, Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif dari OJK, dan lain sebagainya.