Jakarta, CMKP – Mengikuti perkembangan zaman, kini teknologi seolah menjadi kebutuhan penting di berbagai sektor. Tidak terkecuali industri perbankan dan keuangan. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (PITSK). Aturan baru ini mencabut POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
Secara umum, POJK 3/2024 memperkenalkan kerangka kerja baru terkait mekanisme Regulatory Sandbox serta menegaskan peran serta kewenangan OJK dalam mengawasi inovasi teknologi di sektor keuangan sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ketentuan dalam POJK 3/2024 memuat banyak aspek seperti menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara, meningkatkan koordinasi antar pengawas dalam pengaturan dan pengawasan, definisi exit policy dan proses perizinan usaha pasca-uji coba yang lebih jelas, serta meningkatkan literasi keuangan dan pelindungan konsumen.
Unduh Peraturan Baru di Sini: POJK 3/2024
Agar lebih jelas, simak poin-poin penting dalam POJK 3/2024 berikut:
Sebelumnya, inovasi teknologi di bidang keuangan disebut sebagai Inovasi Keuangan Digital (IKD). Kini dalam POJK 3/2024, IKD diganti dengan istilah Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). ITSK dideskripsikan sebagai inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital (Pasal 1).
A. Subjek yang Wajib Melaksanakan ITSK
Pihak-pihak yang wajib melaksanakan ITSK meliputi (Pasal 3):
- Lembaga jasa keuangan.
- Pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup ITSK meliputi (Pasal 2):
- Penyelesaian transaksi surat berharga.
- Penghimpunan modal.
- Pengelolaan investasi.
- Pengelolaan risiko.
- Penghimpunan dan/atau penyaluran dana.
- Pendukung pasar.
- Aktivitas terkait keuangan digital, termasuk aset kripto.
- Aktivitas jasa keuangan digital lainnya.
B. Syarat-Syarat untuk Mengikuti Sandbox
Kriteria kelayakan inovasi untuk mengikuti Sandbox meliputi (Pasal 10):
- inovasi yang memiliki cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan yang akan digunakan oleh Konsumen, mitra, dan/atau masyarakat di Indonesia;
- inovasi yang memenuhi unsur kebaruan dan/atau memiliki unsur pembeda signifikan dengan yang telah dilakukan sebelumnya di sektor keuangan;
- inovasi yang memberikan manfaat, meningkatkan pelayanan, dan memberikan nilai tambah kepada Konsumen, masyarakat, dan/atau ekosistem sektor keuangan;
- inovasi yang telah siap untuk dilakukan pengujian dan pengembangan.
- inovasi yang memerlukan dukungan uji coba dan pengembangan, serta belum dilakukan pengaturan dan pengawasan sebelumnya dalam ketentuan yang berlaku di sektor keuangan; dan
- kriteria lain yang ditetapkan oleh OJK. Kriteria kelayakan ini merupakan salah satu pertimbangan bagi OJK dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan peserta untuk mengikuti Sandbox.
Penilaian kelayakan menjadi peserta Sandbox oleh OJK meliputi:
- Kriteria kelayakan sebagaimana dimaksud di atas.
- Rencana Pengujian (rencana uji coba dan pengembangan inovasi yang dibuat oleh peserta sebagai dasar pelaksanaan proses Sandbox).
- Pertimbangan lain dari OJK.
C. Tahap-Tahap ITSK
Tahap-tahap ITSK meliputi (Pasal 10 – Pasal 17):
- Permohonan menjadi peserta Sandbox kepada OJK.
- Penilaian kelayakan permohonan untuk menjadi peserta Sandbox.
- Pelaksanaan Sandbox (uji coba dan pengembangan inovasi).
- Evaluasi hasil Sandbox oleh OJK.
- Mengajukan izin usaha kepada OJK.
Persetujuan untuk mengikuti Sandbox dan surat lulus Sandbox bukan merupakan izin usaha untuk melakukan operasional bisnis secara penuh di sektor jasa keuangan.
Peserta yang lulus Sandbox dapat tetap dapat melakukan kegiatan operasional bisnis terbatas sebagaimana dalam batasan Sandbox selama masa berlaku surat lulus (6 bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan OJK).
Paling lama 3 bulan sejak surat tidak lulus disampaikan oleh OJK, Peserta yang dinyatakan tidak lulus Sandbox wajib:
- menghentikan kegiatan operasional bisnis, inovasi produk, aktivitas, dan layanan yang menggunakan model bisnis yang diuji coba dan dikembangkan dalam Sandbox;
- menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada konsumen dan pihak lainnya; dan
- menjalankan exit policy yang tercantum dalam Rencana Pengujian.
D. Aspek Kepatuhan Setelah Hasil Sandbox Dinyatakan Lulus
Selain kewajiban mengajukan izin usaha, berikut aspek-aspek kepatuhan yang wajib dipatuhi oleh peserta Sandbox yang dinyatakan lulus (Pasal 24 – Pasal 44):
- Tergabung dalam asosiasi penyelenggara ITSK.
- Memiliki perangkat yang dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan atas proses pengawasan yang dilakukan oleh OJK.
- Menerapkan evaluasi mandiri.
- Menyusun laporan bulan dan laporan tahunan kepada OJK.
- Memiliki rencana strategis sistem elektronik yang mendukung rencana bisnis.
- Memiliki pusat data dan pusat pemulihan bencana yang bertempat di Indonesia.
- Menjaga keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan.
- Melaporkan kerja sama dalam penyelenggaraan ITSK kepada OJK.
- Menerapkan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (int/bng)