Jakarta, CMKP – Merespon larangan transaksi jual-beli di platform sosial media, Kementerian Perdagangan RI telah melakukan sejumlah revisi pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020).
Revisi tersebut telah diresmikan dan diundangkan menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Unduh Peraturan Baru di Sini: Permendag 31/2023
Beberapa Poin Penting Revisi
Pasal 1 ayat 13
Lokapasar (marketplace) adalah penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam sistem elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi pedagang (merchant) untuk dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
Pasal 1 ayat 17
Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
Pasal 21 ayat 2
PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau social-commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.
Pasal 21 ayat 3
Penyelenggara PMSE (PPMSE) dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Pasal 19 ayat 2
Penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Pasal 5 ayat 1 & 4
Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Pedagang luar negeri harus mampu membuktikan legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar SNI wajib dan halal, penyantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Pasal 13 ayat 3
Larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
Positive List
Disediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan lintas negara secara langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.