Remisi bagi Narapidana: Pengertian dan Syarat Mendapatkannya


remisi

Jakarta, CMKP – Dalam sanksi pidana, kalian mungkin sering mendengar istilah remisi. Biasanya, remisi diberikan kepada narapidana tertentu. Sebenarnya apa itu remisi bagi narapidana? Dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasannya berikut!

Pengertian Remisi dan Dasar Hukumnya

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, remisi merupakan pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum. Sementara itu menurut UU 22/2022, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, menurut Abdul Fickar Hadjar (2019) remisi bukanlah pengurangan hukuman ataupun perubahan hukuman. Melainkan pengurangan terhadap masa menjalani hukuman. Hukuman sendiri tidak berubah karena merupakan yurisdiksi Pengadilan.

Tujuan Remisi

Menurut  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan, pemberian remisi bukan dimaksudkan untuk mengurangi arti pemidanaan atau mempermudahnya.

Karena sejatinya remisi bertujuan untuk:

  1. Menjadi motivasi bagi narapidana agar berkelakuan baik demi mempercepat proses reintegrasi ketika nanti kembali ke masyarakat.
  2. Meminimalisir risiko tekanan psikologis narapidana anak.
  3. Memicu self-awareness pada narapidana untuk meningkatkan kompetensi diri.
  4. Menghemat anggaran negara untuk kebutuhan pokok narapidana.
  5. Mengubah penjara seumur hidup menjadi penjara sementara demi memberi harapan bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali pada masyarakat.

Jenis-Jenis Remisi

Remisi merupakan bagi narapidana dewasa dan anak binaan. Anak binaan adalah anak yang telah berumur 14 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak.

Jenis-jenis remisi yang berhak diperoleh oleh narapidana dan anak binaan meliputi:

  • Remisi umum: remisi yang diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
  • Remisi khusus: remisi yang diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak binaan yang bersangkutan.
  • Remisi kemanusiaan: remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan yang diberikan kepada narapidana yang: (i) yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun; (ii) berusia di atas 70 tahun; dan/atau (iii) menderita sakit berkepanjangan. Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada anak binaan dengan tujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak. Remisi diberikan pada hari anak nasional.
  • Remisi tambahan: remisi yang diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam keadaan tertentu kepada narapidana dan anak binaan dalam hal yang bersangkutan: (i) berbuat jasa pada negara; (ii) melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau (iii) melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA.

BACA JUGA: Makna Hukuman Penjara Seumur Hidup

Syarat-Syarat Remisi Untuk Narapidana 

Remisi dapat diberikan oleh Menkumham kepada narapidana yang telah memenuhi syarat:

  • tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi;
  • telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik;
  • telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Selain harus memenuhi syarat-syarat di atas, narapidana tertentu juga harus memenuhi syarat-syarat tambahan untuk mendapatkan remisi. Narapidana tertentu yang harus memenuhi syarat-syarat tambahan meliputi:

  • narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme.
  • narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi.
  • narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika.
  • narapidana yang melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
  • narapidana yang melakukan tindak pidana kejahatan hak asasi manusia yang berat.
  • narapidana yang melakukan tindak pidana kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Remisi tidak diberikan kepada narapidana yang:

  • sedang menjalani cuti menjelang bebas (program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan); dan
  • sedang menjalani pidana kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda/uang pengganti/restitusi.

Syarat-Syarat Remisi Untuk Anak Binaan

Remisi dapat diberikan oleh Menkumham kepada anak binaan yang telah memenuhi syarat:

  • tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi;
  • telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik; 
  • telah menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan; dan
  • belum berumur 18 (delapan belas) tahun.

Remisi tidak dapat diberikan kepada anak binaan yang:

  • sedang menjalani cuti menjelang bebas (program pembinaan untuk mengintegrasikan anak binaan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan); dan
  • sedang menjalani latihan kerja sebagai pengganti pidana denda.

Tata Cara Pemberian Remisi Bagi Narapidana dan Anak Binaan

Berikut tahap-tahap pemberian remisi bagi narapidana dan anak binaan:

  • Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usulan pemberian Remisi bagi narapidana dan anak binaan kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan.
  • Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian remisi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham.
  • Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham melakukan verifikasi terhadap tembusan usulan pemberian remisi  paling lama 2 hari kerja terhitung sejak tanggal usulan pemberian remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA.
  • Hasil verifikasi disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
  • Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap usulan pemberian remisi  3 hari kerja terhitung sejak tanggal usulan pemberian remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA.
  • Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menkumham menetapkan keputusan pemberian remisi.
  • Keputusan pemberian remisi  disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada narapidana atau anak binaan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham. (int/bng)

Referensi:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.   

Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi). 

Khayatul, 2021. “Kompilasi Teori dan Penerapan Remisi”, Guepedia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »