Jakarta, CMKP – Dalam beberapa dekade terakhir, isu lingkungan menjadi perhatian banyak pihak. Hal tersebut mendorong munculnya berbagai inovasi serta upaya membangun aktivitas lintas bidang yang ramah lingkungan. Salah satunya melalui renewable energy certificate.
Pengertian Renewable Energy Certificate
Renewable Energy Certificate (REC) merupakan sertifikat yang membuktikan bahwa produksi tenaga listrik per megawatt-hours (MWs) berasal dari pembangkit listrik energi terbarukan yang ditentukan oleh PLN. Sertifikat tersebut mewakili produksi energi 1 MWs. Secara singkat, REC merupakan bukti bahwa salah satu pemasok tenaga listrik untuk konsumen/pengguna berasal dari pembangkit listrik energi terbarukan.
Pembelian REC dapat menjadi bentuk kontribusi dalam keberlanjutan lingkungan, pembiayaan hijau (green finance), serta upaya mengurangi emisi. Oleh karena itu, penjualan REC banyak menyasar pihak industri yang melakukan produksi atau aktivitas dengan jumlah energi listrik yang besar.
Cara Kerja REC
Produksi listrik oleh PLN biasanya dihasilkan dari berbagai jenis pembangkit listrik. Beberapa pembangkit tenaga listrik yang dianggap ramah lingkungan berasal dari tenaga angin, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga surya, maupun tenaga bioenergi. Sementara pembangkit tenaga listrik tidak terbarukan berasal dari tenaga batubara, tenaga gas, maupun tenaga minyak bumi.
Untuk konsumen ritel (B2C), REC dapat dibeli melalui portal REC. Sedangkan untuk konsumen industri/perusahaan (B2B), REC dibeli melalui Perjanjian Jual Beli antara konsumen dengan PLN. Hasil penjualan digunakan untuk meningkatkan kapasitas pembangkit listrik energi terbarukan.
PLN bekerja sama dengan perusahaan pelacakan APX Inc. Sistem pelacakan berfungsi untuk:
- memungkinkan verifikasi setiap klaim atas penggunaan energi terbarukan melalui sistem pelacakan dengan standar internasional.
- memfasilitasi transfer, penerbitan, dan pemberhentian REC.
- menciptakan struktur klaim penggunaan energi terbarukan yang kredibel.
BACA JUGA: Mengenal Kredit Perumahan Rakyat Hijau
Implementasi REC di Indonesia
Implementasi REC atau sertifikat energi terbarukan (EBT) pertama kali dimulai oleh PT. Pembangkit Listrik Nasional (PLN) pada tahun 2020. Penjualan REC tersebut dilakukan demi mendorong pembangunan energi terbarukan. Selain itu, tentu terdapat permintaan pasar akan produk green business.
Untuk saat ini, penerbitan REC hanya dapat dilakukan oleh PT. PLN. Sementara independent power producer tidak diizinkan melakukan penjualan REC secara langsung ke pasar. Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor 43803/KEU.01.02/D01020300/2022 bertanggal 2 Agustus 2022.
Menurut data PLN, hingga tahun 2023 terdapat 41 perusahaan yang telah membeli REC. Perusahaan-perusahaan tersebut mayoritas merupakan perusahaan dengan skala produksi besar seperti Hyundai, Sinarmas, Superindo, Goto, Isuzu, Nike, Otsuka, Allianz, dan sebagainya. (int/bng)
Referensi:
EPA, n.d. “Renewable Energy Certificate” [online] Tersedia dalam: https://www.epa.gov/green-power-markets/renewable-energy-certificates-recs#:~:text=A%20renewable%20energy%20certificate%2C%20or,attributes%20of%20renewable%20electricity%20generation.
Kontan, 2022. “PLN Tegaskan Hak Atas Penerbitan REC, Begini Respons Asosiasi Energi Baru Terbarukan” [online] Tersedia dalam: https://industri.kontan.co.id/news/pln-tegaskan-hak-atas-penerbitan-rec-begini-respons-asossiasi-energi-baru-terbarukan.
PLN, 2021. “Green finance framework”, [online], tersedia dalam: https://web.pln.co.id/statics/uploads/2022/12/PLN-Green-Finance-Framework.pdf.
PLN, 2023. “Layanan PLN” [online] Tersedia dalam: https://layanan.pln.co.id/renewable-energy-certificate.