Somasi: Pengertian, Isi, dan Dasar Hukumnya


apa itu somasi

Jakarta, CMKP – Pernahkah kalian mendengar kata somasi? Kata somasi biasanya kerap muncul dalam beberapa kasus. Seperti contoh adalah Ahmad Dhani yang melayangkan somasi kepada Once Mekel karena membawakan lagu milik Dewa 19. 

Sebenarnya apa itu somasi dan bagaimana dampaknya bagi pihak yang menerima somasi tersebut? Ketahui jawabannya di sini!

Pengertian Somasi

Istilah ‘somasi’ berasal dari kata somatie atau legal notice. Somasi merupakan sebuah teguran yang diberikan oleh pihak tertentu (penggugat) kepada calon tergugat. Sederhananya, somasi merupakan sebuah teguran.

Somasi dilayangkan dengan tujuan memberikan peringatan atau teguran kepada calon tergugat atas tuntutan pihak penggugat. Teguran tersebut dapat memuat permintaan untuk berbuat atau menghentikan sesuatu.

Tujuan Somasi

Apabila somasi pertama tidak dihiraukan oleh calon tergugat, maka pihak penggugat dapat melayangkan somasi kedua. Pemberian somasi tersebut dapat dilakukan masing-masing dalam rentang tujuh hari hingga tiga kali somasi. Jika somasi ketiga tidak dipenuhi, pihak penggugat dapat membawa perkara tersebut ke pengadilan. 

Untuk itu, somasi bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi calon tergugat untuk memenuhi tuntutan. Somasi juga dapat menjadi sarana untuk mendesak calon tergugat agar mencari solusi atas tuntutan yang diberikan kepadanya sebelum pihak penggugat membawa perkara tersebut ke pengadilan.

Terjadinya Somasi

Terdapat tiga situasi yang mampu menimbulkan terjadinya somasi, di antaranya:

  • Debitur melakukan prestasi yang salah, contohnya kreditur menerima satu karung pasir yang seharusnya sekarung emas.
  • Debitur tidak memenuhi prestasi pada hari yang sudah dijanjikan. Tidak memenuhi prestasi bisa saja terlambat dalam melaksanakan prestasi datau sama sekali tidak memberikan prestasi.
  • Prestasi yang dilakukan oleh debitur sudah tidak berguna lagi untuk kreditur karena lewat waktu dari yang dijanjikan

BACA JUGA: Memahami Citizen Lawsuit: Gugatan Warga Negara kepada Pemerintah

Dasar Hukum Somasi

Somasi dalam hukum Indonesia diatur dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUH Perdata. 

Pasal 1238 KUH Perdata sebagai dasar hukum somasi menyatakan bahwa: Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Sementara itu Pasal 1243 KUH Perdata memuat terkait hukuman dalam somasi, yang berbunyi: Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

Poin yang Harus Dimuat dalam Somasi

Dalam somasi, terdapat beberapa hal dan fakta yang harus termuat di dalam surat somasi, yaitu:

  1. Latar belakang permasalahan
  2. Klausul yang menyatakan teguran atau perintah
  3. Permintaan yang jelas
  4. Adanya ruang mediasi atau negosiasi

Sementara itu menurut Eddy (2010), somasi setidaknya harus memuat 3 hal utama, yakni:

  1. Hal yang dituntut
  2. Dasar hukum tuntutan
  3. Jangka waktu pemenuhan tuntutan

Melalui penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa somasi digunakan sebagai sebuah teguran sebelum pihak penggugat membawa perkara ke pengadilan. (int/bng)

Referensi:

Eddy, Richard. 2010. Aspek Legal Properti: Teori, Contoh, dan Aplikasi. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Prasetio, B & Hasan, M Toha. 2020. Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Membuat Somasi Akibat Wanprestasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »