Jakarta, CMKP – Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank. Akibatnya, Bank, nasabah, atau pihak lain dapat menderita kerugian secara langsung maupun tidak langsung.
Meski teknologi semakin maju, bukan berarti fraud atau penipuan di bank bisa sepenuhnya dibasmi. Terlebih, fraud masih menjadi salah satu penyebab utama beberapa bank nasional maupun internasional mengalami masalah internal hingga kebangkrutan. Data tahun 2019 misalnya, terdapat 239 kasus fraud pada bank di Indonesia. Untuk itu, terdapat beberapa strategi pencegahan yang hendaknya diketahui dan dipraktikkan oleh pihak bank. Berikut di antaranya:
Pelatihan Fraud Awareness Secara Berkala
Pegawai bank menjadi salah satu target utama bagi pelaku fraud baik secara daring maupun tidak. Untuk itu, edukasi dan pelatihan bagi pegawai bank mengenai potensi, cara pencegahan, dan penanganan penipuan wajib dilakukan.
Selalu Mewaspadai Internal Fraud
Potensi fraud dapat muncul tidak hanya karena faktor eksternal, tapi juga internal. Seperti contoh adalah pegawai bank yang tanpa sengaja mengekspos informasi penting perusahaan. Selain itu, potensi pegawai yang melakukan penipuan secara sengaja juga harus sangat diwaspadai. Untuk itu, kebijakan mengenal karyawan (know your employee) perlu dilakukan. Selain itu, pihak bank harus mencermati pegawai yang berpotensi melakukan:
- Akses atau memantau akun pelanggan tanpa tujuan bisnis yang sah
- Melakukan atau memproses transaksi di luar jam kerja
- Memiliki akses ke akun tanpa tujuan bisnis yang sah
- Melakukan setoran tunai atau transfer dana dengan nilai yang tidak wajar
- Melakukan transfer dana dari rekening pelanggan ke rekening pribadinya.
Membuat Database Ancaman
Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan mengumpulkan setiap informasi tentang data penipuan, baik dari internal maupun eksternal. Melalui database informasi fraud, bank dapat memperoleh pandangan yang lebih komprehensif, sehingga pihak bank dapat lebih memahami pola penipuan dan membuat penanganan risiko yang tepat. Database juga dapat digunakan sebagai media pelatihan serta informasi bagi bagi pegawai bank terkait potensi ancaman.
BACA JUGA: Mengenal Seluk-Beluk IPO dan Keuntungannya bagi Perusahaan
Edukasi bagi Nasabah
Sehalnya dengan pegawai bank, nasabah juga menjadi incaran utama pelaku fraud. Kesadaran nasabah akan potensi penipuan akan sangat membantu melindungi keamanan akun nasabah.
Selain itu, bank hendaknya juga memberi informasi tentang langkah-langkah keamanan tindak lanjut seperti 2FA atau autentikasi biometrik.
Pemantauan Transaksi Secara Real Time
Pemantauan transaksi secara real time dapat mendeteksi aktivitas penipuan. Agar pemantauan berjalan efektif, bank hendaknya mengembangkan profil pelaku dengan menetapkan batasan terkait aktivitas normal maupun tidak normal dari nasabah. Pembuatan profil perilaku nasabah akan memudahkan pihak bank memantau transaksi pelanggan berdasarkan data dasar serta dapat menandai adanya aktivitas tidak wajar secara proaktif.
Sistem Keamanan Berlapis
Sistem pencegahan dan penanganan penipuan pada bank harus mencakup pengendalian pada tingkat:
- Administrasi:, pihak bank wajib memiliki prosedur, kebijakan, serta pedoman untuk mengurangi risiko kerugian akibat fraud.
- Fisik: penerapan langkah-langkah keamanan nyata seperti membatasi akses pada program komputer dan file data, memeriksa ulang nilai aset atau liabilitas terhadap nilai yang didokumentasikan dalam catatan pengendalian.
- Teknis: bank wajib menerapkan teknologi demi mengurangi paparan risiko, seperti penggunaan sistem firewall, software anti-virus dan anti-malware, serta sistem pencegahan penipuan yang didukung AI.
Beberapa contoh strategi pencegahan dan penanganan di atas dapat menjadi cara untuk memastikan keamanan bank maupun nasabah dari potensi fraud. Sementara itu, dalam ekosistem bank nasional, pedoman strategi anti-fraud diatur lebih rinci pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/POJK. 03/2019 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum. (int)
Referensi:
ACFE Indonesia, 2020. Survei Fraud Indonesia 2019, Jakarta: ACFE Indonesia Chapter.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/POJK. 03/2019 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum.
Wingard, Landy. n.d. “Fraud Management in Banking: Detection, Prevention & More” [online] Tersedia dalam: https://global.hitachi-solutions.com/blog/fraud-prevention-in-banks/.