Jakarta, CMKP – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa terdapat 516.344 kasus perceraian di Indonesia pada tahun 2022. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 15,3% dibanding tahun 2021. Salah satu penyebab tingginya angka perceraian tersebut adalah perselingkuhan yang dilakukan pasangan baik suami atau istri.
Ketentuan dalam KUHP
Dalam hukum pidana Indonesia, kasus perselingkuhan yang telah sampai hubungan badan dapat dijerat dengan pasal terkait perzinahan. Tepatnya pada Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023).
Pada Pasal 284 KUHP yang memuat terkait perzinahan menerangkan bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan di mana salah satu atau keduanya sudah menikah dengan orang lain dianggap sebagai tindak pidana. Mereka yang melanggar pasal itu pun akan terancam hukuman sembilan bulan penjara.
Ketentuan dalam KUHP Baru
Sementara itu pada Pasal 411 UU 1/2023 yang baru akan berlaku 2 Januari 2026 menyatakan bahwa perzinaan adalah setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Yang dimaksud dengan bukan suami atau istrinya disini adalah:
- laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
- perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
- laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
- perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
- laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
Ancaman hukuman dalam Pasal 411 UU 1/2023 adalah pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.
Sementara itu, tindak pidana yang diatur dalam Pasal 284 KUHP maupun Pasal 411 UU 1/2023 sama-sama tergolong dalam delik aduan. Artinya, pelaku tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
Pengaduan sendiri dapat dilakukan oleh suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan. Sementara untuk orang yang tidak terikat perkawinan, pengaduan bisa dilakukan oleh orang tua atau anaknya (yang sudah berusia 16 tahun).
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa perselingkuhan yang telah mengarah pada hubungan badan dapat dijerat dengan pasal perzinahan. Kasus yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP sementara kasus yang terjadi setelah 2 Januari 2026 akan menggunakan Pasal 411 UU 1/2023.
Referensi:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana