-
Perempuan Wajib Tahu, Berikut Aturan Cuti Haid bagi Pekerja
Jakarta, CMKP – Cuti haid merupakan salah satu hak bagi pekerja perempuan yang harus dipenuhi perusahaan. Di Indonesia sendiri, cuti haid telah diakomodasi melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Dalam Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa: Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak…