-
Cuti Hamil dan Cuti Keguguran: Hak Maternitas Perempuan yang Wajib Dipahami Pekerja dan Pengusaha
Jakarta, CMKP – Hak maternitas adalah hak bagi pekerja perempuan yang timbul karena kebutuhan fungsi fisik dan reproduksinya, mencakup cuti haid, cuti hamil/melahirkan, hingga cuti keguguran. Riset dari Perempuan Mahardhika menemukan terdapat 4 dari 25 pekerja perempuan di Indonesia yang menyembunyikan kehamilan mereka karena khawatir kehilangan pekerjaan. Akibatnya 7 dari 93 pekerja perempuan pernah mengalami…