-
Ketahui Hak Beribadah bagi Pekerja
Jakarta, CMKP – Hak beribadah dan beragama telah dijamin dalam konstitusi Indonesia. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Sejalan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, di mana negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Sayangnya…