• Cuti Hamil dan Cuti Keguguran: Hak Maternitas Perempuan yang Wajib Dipahami Pekerja dan Pengusaha

    Cuti Hamil dan Cuti Keguguran: Hak Maternitas Perempuan yang Wajib Dipahami Pekerja dan Pengusaha

    Jakarta, CMKP – Hak maternitas adalah hak bagi pekerja perempuan yang timbul karena kebutuhan fungsi fisik dan reproduksinya, mencakup cuti haid, cuti hamil/melahirkan, hingga cuti keguguran.  Riset dari Perempuan Mahardhika menemukan terdapat 4 dari 25 pekerja perempuan di Indonesia yang menyembunyikan kehamilan mereka karena khawatir kehilangan pekerjaan. Akibatnya 7 dari 93 pekerja perempuan pernah mengalami…

    Read More

  • Perempuan Wajib Tahu, Berikut Aturan Cuti Haid bagi Pekerja

    Perempuan Wajib Tahu, Berikut Aturan Cuti Haid bagi Pekerja

    Jakarta, CMKP – Cuti haid merupakan salah satu hak bagi pekerja perempuan yang harus dipenuhi perusahaan. Di Indonesia sendiri, cuti haid telah diakomodasi melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).  Dalam Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa:  Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak…

    Read More

Translate »