-
Jerat Hukum bagi Pelaku Revenge Porn
Jakarta, CMKP – Revenge porn atau pornografi balas dendam adalah ancaman atau tindakan penyebaran konten intim non-konsensual yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan. Pelaku akan memanfaatkan kepemilikan materi pornografi yang diperoleh secara sah maupun tidak sah, namun disebarluaskan dengan tujuan balas dendam. Revenge Porn Tergolong KBGO Data Catatan Tahunan (Catahu) 2021 menyebut terdapat 71…