-
Utang-Piutang pada Pasangan dengan Perjanjian Pranikah
Jakarta, CMKP – Dalam suatu ikatan perkawinan, perjanjian pranikah umumnya digunakan untuk mengatur berbagai hal dalam hubungan perkawinan. Mulai dari ketentuan harta bawaan, harta pencaharian masing-masing, kewenangan mengurus harta pribadi, pemisahan maupun percampuran harta, dan lain sebagainya. Selain pasal-pasal tersebut, ternyata perjanjian pranikah juga dapat mempengaruhi masalah utang-piutang milik suami maupun istri. Bagaimana implikasinya, simak…