• One Month Notice: Aturan Wajib Sebelum Karyawan Mengundurkan Diri

    One Month Notice: Aturan Wajib Sebelum Karyawan Mengundurkan Diri

    Jakarta, CMKP – Status kepegawaian seseorang sesuai peraturan perundangan yang berlaku terbagi dalam dua, yakni pegawai permanen/tetap berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) serta pegawai kontrak berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Ketika pegawai tetap hendak mengajukan pengunduran diri umumnya pekerja diwajibkan memberikan pemberitahuan 30 hari sebelumnya atau lebih sering disebut one month notice. …

    Read More

Translate »