• Regulation Update: Revisi Permendag 50/2020

    Regulation Update: Revisi Permendag 50/2020

    Jakarta, CMKP – Merespon larangan transaksi jual-beli di platform sosial media, Kementerian Perdagangan RI telah melakukan sejumlah revisi pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020). Revisi tersebut telah diresmikan dan diundangkan menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023…

    Read More

Translate »