-
Serba-Serbi UU KIA: Pekerja Perempuan Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan?
Jakarta, CMKP – DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) pada Selasa (4/6/2024). Aturan baru ini membuat banyak pasal terkait jaminan kesejahteraan pekerja perempuan sebagai calon ibu. UU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal yang mengatur perihal hak…
-
Pekerja Lelaki Wajib Tahu, Berikut Aturan Cuti bagi Calon Ayah
Jakarta, CMKP – Cuti maternitas telah dikenal luas sebagai hak cuti bagi pekerja perempuan yang mengalami haid, hamil, atau keguguran. Namun selain cuti maternitas, terdapat pula cuti yang perlu diperhatikan bagi pekerja lelaki, khususnya mereka yang segera menjadi calon ayah. Cuti ayah di Indonesia dapat merujuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah…