• Besaran Tarif Royalti Lagu dan Musik pada Fasilitas Komersial

    Besaran Tarif Royalti Lagu dan Musik pada Fasilitas Komersial

    Jakarta, CMKP – Dasar hukum pengenaan royalti terdapat pada Pasal 3 Ayat 1 PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang menyatakan: Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik…

    Read More

Translate »