• Serba-Serbi UU KIA: Pekerja Perempuan Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan?

    Serba-Serbi UU KIA: Pekerja Perempuan Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan?

    Jakarta, CMKP – DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) pada Selasa (4/6/2024). Aturan baru ini membuat banyak pasal terkait jaminan kesejahteraan pekerja perempuan sebagai calon ibu. UU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal yang mengatur perihal hak…

    Read More

  • Ketahui Poin-Poin yang Harus Ada dalam Perjanjian Kerja

    Ketahui Poin-Poin yang Harus Ada dalam Perjanjian Kerja

    Jakarta, CMKP – Ketika diterima dalam sebuah pekerjaan, calon pekerja pasti akan menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan. Perjanjian kerja tersebut menjadi hal yang wajib dalam sebuah ikatan kerja karena akan memuat pasal-pasal yang mengikat bagi kedua belah pihak. Untuk itu, baik pekerja maupun pemberi kerja harus memahami poin apa saja yang harus ada dalam perjanjian…

    Read More

  • Ketahui Hak Beribadah bagi Pekerja

    Ketahui Hak Beribadah bagi Pekerja

    Jakarta, CMKP – Hak beribadah dan beragama telah dijamin dalam konstitusi Indonesia. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Sejalan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, di mana negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Sayangnya…

    Read More

  • Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja, Bagaimana Hukumnya?

    Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja, Bagaimana Hukumnya?

    Jakarta, CMKP – Ketika diterima kerja, perusahaan umumnya akan meminta berbagai data dan dokumen pribadi milik pekerja. Salah satu praktik yang kerap dilakukan perusahaan adalah menahan ijazah pekerja sebagai syarat penerimaan. Hal tersebut umumnya terjadi pada pekerja kontrak berdasarkan kerja waktu tertentu (PKWT). Penahanan ijazah tersebut biasanya menjadi upaya perusahaan agar pekerja tidak berhenti atau…

    Read More

  • Pekerja Lelaki Wajib Tahu, Berikut Aturan Cuti bagi Calon Ayah 

    Pekerja Lelaki Wajib Tahu, Berikut Aturan Cuti bagi Calon Ayah 

    Jakarta, CMKP – Cuti maternitas telah dikenal luas sebagai hak cuti bagi pekerja perempuan yang mengalami haid, hamil, atau keguguran. Namun selain cuti maternitas, terdapat pula cuti yang perlu diperhatikan bagi pekerja lelaki, khususnya mereka yang segera menjadi calon ayah.  Cuti ayah di Indonesia dapat merujuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah…

    Read More

  • One Month Notice: Aturan Wajib Sebelum Karyawan Mengundurkan Diri

    One Month Notice: Aturan Wajib Sebelum Karyawan Mengundurkan Diri

    Jakarta, CMKP – Status kepegawaian seseorang sesuai peraturan perundangan yang berlaku terbagi dalam dua, yakni pegawai permanen/tetap berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) serta pegawai kontrak berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Ketika pegawai tetap hendak mengajukan pengunduran diri umumnya pekerja diwajibkan memberikan pemberitahuan 30 hari sebelumnya atau lebih sering disebut one month notice. …

    Read More

Translate »