Jakarta, CMKP – Hidup bertetangga tidak selalu mudah untuk semua orang. Terkadang kita menemui keluhan tentang tetangga yang membuat suara berisik yang mengganggu. Entah dari suara musik, petasan, knalpot motor, maupun sumber suara lain yang sifatnya mengganggu.
Perbuatan yang mengganggu ketenangan lingkungan sekitar tersebut dari segi norma telah mengabaikan sikap tenggang rasa yang harusnya dijunjung dalam kehidupan bermasyarakat. Akan tetapi, bagaimana hukum memandang tindakan tersebut? Apakah ada pidana yang bisa menjerat mereka?
Pandangan dari Hukum Perdata
Perbuatan yang mengganggu kenyamanan di atas dapat ditelaah melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam Pasal 1365 disebutkan bahwa:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Tetangga yang sering membuat suara berisik dapat dikategorikan dalam perbuatan melawan hukum. Akan tetapi, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menggolongkan hal tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
Secara umum, perbuatan melawan hukum menurut Abdulkadir Muhammad (2022) harus memenuhi unsur-unsur berikut:
- Perbuatan harus melawan hukum
- Menimbulkan kerugian
- Perbuatan harus dilakukan dengan kesalahan (kelalaian)
- Antara perbuatan dan kerugian harus ada hubungan sebab-akibat
Dari penjelasan tersebut, tetangga yang sering membuat suara berisik hanya dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur di atas.
BACA JUGA: Parkir Mobil di Jalan Perumahan Itu Melanggar Hukum
Pandangan dari Hukum Pidana
Selain KUH Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) juga mengatur terkait perbuatan individu yang membuat suara berisik dan mengganggu. Tepatnya pada Pasal 503 KUHP yang menyatakan bahwa:
Diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp225 ribu:
- barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketenteraman malam hari dapat terganggu;
- barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
Selain ketentuan dalam KUHP lama, terdapat pula UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023). UU 1/2023 baru akan diundangkan dan berlaku pada Januari 2026.
Pasal 265 menyatakan bahwa:
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
- membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau
- membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Meski perbuatan tetangga tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum, hendaknya mediasi menjadi langkah pertama yang dipilih. Kalian dapat melaporkan keluhan tersebut kepada Ketua RT/RW, Kepala Desa, atau pejabat setempat terkait atas dasar polusi suara. (int/chs)
Referensi:
Abdulkadir, Muhammad, 2002. Hukum Perikanan, Bandung: Alumni.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana