Jakarta, CMKP – Pemerintah baru saja menerbitkan aturan baru terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kabar ini dengan cepat menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan. Ada yang mendukung, masih belum yakin, maupun secara tegas menolaknya. Sebenarnya apa itu Tapera dan bagaimana program ini dapat menguntungkan rakyat? Mari membedahnya bersama-sama!
Pengertian Tapera & Dasar Hukumnya
Dasar hukum program Tapera tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Selanjutnya, penyelenggaraan Tapera dijalankan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pasal 1 angka 1 UU Tapera mendefinisikan Tapera sebagai penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Dari definisi tersebut, Tapera ditujukan agar Peserta memiliki tabungan untuk membeli maupun merenovasi rumah. Apabila hingga kepesertaan berakhir tabungan tidak digunakan untuk keperluan tersebut, maka dana akan sepenuhnya dikembalikan pada Peserta.
Siapa yang Wajib Menjadi Peserta Tapera?
Pasal 7 ayat (1) UU Tapera menyebut kepesertaan Tapera terbagi menjadi dua, yakni pekerja dan pekerja mandiri. Setiap pekerja yang telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin dan berpenghasilan sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Selanjutnya, golongan pekerja di sini meliputi:
- Calon pegawai negeri sipil.
- Pegawai aparatur sipil negara (pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
- Prajurit TNI.
- Prajurit siswa TNI.
- Anggota kepolisian.
- Pejabat negara.
- Pekerja/buruh BUMN/D.
- Pekerja/buruh BUMDesa.
- Pekerja badan usaha milik swasta.
- Pekerja yang tidak termasuk pekerja di atas (pegawai Badan Pengelola Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai BPJS, TKA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan).
Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera. Sementara itu, pekerja mandiri yang tidak tergantung pada pemberi kerja juga dapat menjadi peserta Tapera dengan mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta Tapera.
BACA JUGA: Mengenal Aturan tentang Pajak Natura bagi Fasilitas Kantor
Berapa Nominal Pembayaran Tapera?
Tapera merupakan iuran bulanan yang dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya. Iuran Tapera dipotong dari gaji pekerja, yakni sebesar 3% dari gaji/penghasilan pekerja.
Bagi pekerja, 0,5% menjadi tanggungan pemberi kerja, dan 2,5% ditanggung pekerja. Sementara bagi pekerja mandiri nominal 3% iuran Tapera akan ditanggung sendiri.
Bagaimana Dana Tapera Dikelola?
Pengelolaan Tapera tertuang dalam PP Tapera. Secara umum, dana dari peserta akan dihimpun dan dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.
Dana yang diterima dari peserta kemudian akan dikelola dalam bentuk kontrak investasi kolektif yang portofolio investasinya ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri. Investasi tersebut dapat berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah, surat berharga di bidang perumahan dan permukiman, maupun bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan.
Hasil pengelolaan dana tersebut kemudian dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan, maupun perbaikan rumah.
Pemanfaatan Tapera
Selain hadir dalam bentuk simpanan, program Tapera juga menawarkan skema pembiayaan perumahan Tapera. Skema ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah. Peserta dapat memperoleh keuntungan seperti uang muka dan suku bunga rendah.
Sementara itu, apabila pekerja telah berpenghasilan tinggi atau telah memiliki rumah, maka simpanan Tapera hanya dapat digunakan untuk pemanfaatan renovasi rumah dengan bunga rendah.
Fakta tersebut sering menimbulkan pro kontra karena Tapera bersifat wajib hampir bagi semua pekerja. Akan tetapi tidak semua pihak dapat merasakan pemanfaatan Tapera secara langsung. (int/bng)
Referensi:
https://pembiayaan.pu.go.id/datamining/ckfinder/userfiles/files/TAPERA.pdf