Jakarta, CMKP – Sebagai institusi yang bergerak di bidang keuangan, dunia perbankan tidak dapat terlepas dari potensi fraud atau penipuan. Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan, pada tahun 2019 hingga 2023 saja, terdapat puluhan bank yang mengalami bangkrut. Penyebab utamanya adalah penyelewengan atau fraud.
Untuk itu, kenali berbagai macam penipuan di dunia perbankan lewat penjelasan berikut:
Pengelabuan (Phishing)
Phishing merupakan penipuan demi mendapatkan informasi sensitif dengan menyamar sebagai orang terpercaya melalui komunikasi elektronik resmi. Pelaku phishing biasanya menggunakan media email, SMS, panggilan telepon, maupun pesan elektronik dengan menyamar sebagai lembaga perbankan.
Pelaku akan meyakinkan target untuk memberikan informasi pribadi atau mengeklik tautan yang memuat ransomware, malware, atau spyware yang terhubung ke komputer mereka. Phishing kebanyakan menyasar para nasabah bank. Akan tetapi tidak jarang pula pegawai bank juga menjadi korban demi memperoleh akses internal. Phishing bahkan tidak jarang menjadi penyebab pelanggaran data perusahaan.
Pencurian Identitas (Identity Theft)
Pencurian identitas merupakan penipuan yang memanfaatkan informasi identitas pribadi orang lain, seperti nama, alamat, nomor telepon. Pelaku akan menggunakan identitas nasabah bank yang telah ia curi untuk mengambil alih kepemilikan akun nasabah.
Pencurian Kredensial (Credential Theft)
Pencurian kredensial dilakukan dengan mencuri informasi nasabah perbankan. Akan tetapi, informasi yang dicuri bersifat lebih rahasia seperti kata sandi, nomor ID, atau nomor jaminan sosial. Pelaku akan menggunakan kredensial yang telah dicuri tersebut untuk pengambilalihan akun.
BACA JUGA: Strategi Mencegah Fraud di Dunia Perbankan
Penipuan kawat (Wire Fraud)
Jenis penipuan ini menggunakan media telekomunikasi atau internet, seperti telepon, mesin faxsimili, media sosial, SMS, surel, dan lain-lain. Penipuan kawat seringkali melibatkan komunikasi antar negara. Salah satu modus wire fraud adalah pelaku menyamar sebagai anggota keluarga yang berada di negara lain dan sangat membutuhkan bantuan keuangan.
Pencucian Uang (Money Laundering)
Penipuan ini menggunakan proses ilegal untuk menyamarkan hasil atau sumber uang dalam jumlah besar yang dihasilkan dari tindak kriminal. Sehingga penyamaran tersebut membuat uang seolah-olah berasal dari sumber dan jumlah yang sah.
Selain tergolong aktivitas ilegal, money laundering juga dapat membahayakan integritas pasar jasa keuangan serta berisiko menarik bank pada jaringan kriminal. Lembaga perbankan yang terlibat dalam penipuan ini dapat dikenai sanksi hukum serta hilangnya reputasi mereka.
Penipuan Aplikasi (Application Fraud)
Pelaku penipuan ini menggunakan identitas curian atau palsu untuk mengajukan pinjaman atau kredit kepada bank. Pada tahap awal, pelaku akan melakukan pembelian yang kecil serta pembayaran yang terjadwal agar akun dipercaya dan mendapat akses kredit yang lebih tinggi. Ketika batas kredit telah tinggi, pelaku akan melakukan pembelian atau pengambilan uang tanpa niat membayarnya kepada bank.
Beberapa bentuk penipuan tersebut harus benar-benar diantisipasi dan diatasi lewat manajemen bank yang baik serta pemahaman literasi finansial dari nasabah. Karena penipuan-penipuan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan nasabah, tapi juga risiko kebangkrutan pada bank. (int)
Referensi:
Bisnis.com, 2023. “Daftar Bank Bangkrut di Indonesia Gara-gara Fraud Selama 2019-2023” [online] Tersedia dalam: https://finansial.bisnis.com/read/20231217/90/1724537/daftar-bank-bangkrut-di-indonesia-gara-gara-fraud-sepanjang-2019-2023.
Wingard, Landy. n.d. “Fraud Management in Banking: Detection, Prevention & More” [online] Tersedia dalam: https://global.hitachi-solutions.com/blog/fraud-prevention-in-banks/.