Jakarta, CMKP – DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) pada Selasa (4/6/2024).
Aturan baru ini membuat banyak pasal terkait jaminan kesejahteraan pekerja perempuan sebagai calon ibu. UU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal yang mengatur perihal hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat. Berikut ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pemberi kerja dan pekerja.
Akses dokumennya di sini: UU KIA
Jaminan Cuti Melahirkan selama 6 Bulan
Sebelum adanya UU KIA, cuti melahirkan diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Durasi cuti melahirkan maksimal 3 bulan, di mana cuti 1,5 bulan diambil sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.
Kini berdasarkan UU KIA, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan (wajib diberikan oleh pemberi kerja), dan dapat diperpanjang 3 bulan jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kondisi khusus tersebut meliputi:
- Ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran; dan/atau
- Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
UU KIA juga mengatur kewajiban perusahaan memberikan waktu yang cukup jika diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak (dapat diatur dan disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama).
Jaminan Waktu Istirahat Jika Mengalami Keguguran
Bagi ibu yang mengalami keguguran berhak atas waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.
BACA JUGA: Perempuan Wajib Tahu, Berikut Aturan Cuti Haid bagi Pekerja
Jaminan Upah Penuh & Tidak Kena PHK
Cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja. Selain itu, Ibu tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 5 UU KIA menegaskan bahwa pekerja perempuan akan mendapat upah penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat. Sementara untuk bulan kelima dan keenam pekerja mendapat 75% upah.
Oleh karena itu, UU KIA secara umum berusaha memberikan hak-hak kepada ibu yang sedang hamil, akan melahirkan, sedang dalam masa persalinan, hingga setelah melahirkan untuk memiliki waktu yang cukup bersama anak.
Jika ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan atau waktu istirahat diberhentikan oleh pemberi kerja atau ibu tersebut tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dukungan Fasilitas Ibu & Anak dari Pemberi Kerja
Pasal 30 UU KIA mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana dan prasarana di tempat kerja dalam mendukung pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak (termasuk bagi ibu dan anak penyandang disabilitas). Dukungan fasilitas tersebut terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan, penyediaan ruang laktasi, dan tempat penitipan anak.
Selain dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di tempat kerja, dukungan juga diberikan kepada ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja.
Pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan dukungan fasilitas dan dukungan penyesuaian tugas, jam kerja dan/atau tempat kerja diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Cuti bagi Suami
Berdasarkan Pasal 6 UU KIA, suami berhak mendapat hak cuti pendampingan istri pada:
- masa persalinan, selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan; atau
- saat mengalami keguguran, selama 2 hari
Selain itu, suami diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau Anak apabila:
- istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran;
- anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi;
- istri yang melahirkan meninggal dunia; dan/atau
- anak yang dilahirkan meninggal dunia.
Referensi:
Detik.com, 2024, “Aturan Lengkap UU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Termasuk Cuti Melahirkan 6 Bulan” [online] Tersedia dalam: https://www.detik.com/jabar/bisnis/d-7376758/aturan-lengkap-uu-kesejahteraan-ibu-dan-anak-termasuk-cuti-melahirkan-6-bulan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Menjadi Undang-Undang.